Sunday 22 June 2014

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) & Contoh Karya Tulis Ilmiah (KTI)

Penelitian Tindakan Kelas ( Ptk ) & Contoh Karya Tulis Ilmiah ( Kti )

UJI ASUMSI KLASIK (UJI MULTIKOLINIERITAS KORELASI PARSIAL ANTAR VAR INDEPENDEN)

Uji Asumsi Klasik (Multikolenieritas) - Correlation

Kisah Para Muallaf (Mantan Missionaris)



Sue Watson, Misionaris yang kini Mendakwakan Islam 



”Apa yang terjadi padamu?” Pertanyaan itu kerap diterimanya ketika bertemu mantan teman-teman sekolah, teman dan pendeta ketika mengetahui dirinya telah memeluk Islam. Mereka heran dan tak habis pikir mengapa Sue Watson, seorang profesor, pendeta, dan misionaris, yang pantas disebut sebagai fundamentalis radikal, kini telah menjadi seorang Muslimah.

Tapi itulah jalan hidup. Hidayah menghampiri Watson, membuatnya menjadi tertarik pada Islam, dan akhirnya memeluk agama yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW ini. Semua itu bermula ketika ia baru saja lulus dari pendidikan pasca sarjana. Lima bulan setelah mendapatkan gelar Master of Divinity (Ketuhanan) dari sekolah seminari ternama, dia bertemu seorang wanita yang pernah bekerja di Arab Saudi dan telah memeluk Islam.

Jiwa misionarisnya muncul. Dia pun coba bertanya-tanya kepada wanita itu dengan maksud menjalankan misi kristennya. Kepada wanita itu, Watson bertanya tentang perlakuan Islam terhadap wanita. ”Saya terkejut dengan jawabannya. Jawaban itu bukan yang saya harapkan, jadi saya bertanya lagi tentang Tuhan (Allah SWT) dan Muhammad,” ujarnya. Namun wanita itu tidak mau menjawab pertanyaan tersebut. Wanita itu justru mengajak Watson untuk berkunjung ke Islamic Center karena di sana ada orang yang bisa menjawab pertanyaan itu dengan lebih baik.

Selama delapan tahun, Watson kuliah di sekolah teologi. Sebagai seorang penganut Kristen yang taat, dia memandang Islam sebagai agama setan. Dalam setiap doanya, dia meminta kepada Yesus agar dilindungi dari roh-roh jahat. Namun setelah peristiwa di atas dan dia kemudian berdialog di Islamic Center tersebut, dia seperti mendapatkan pandangan lain tentang Islam. ”Saya cukup terkejut dengan pendekatan mereka (umat Islam), karena langsung dan lugas. Tidak ada intimidasi, pelecehan (terhadap agama lain), dan tak ada manipulasi psikologis,” kisahnya.

Bahkan, Watson menceritakan, ulama atau ustadz di Islamic Center itu menawarkan dirinya untuk mempelajari Alquran di rumahnya. ”Ini seperti studi tandingan untuk Alkitab. Saya tak percaya, mereka kemudian memberikan beberapa buku mengenai Islam dan mengatakan jika saya memiliki pertanyaan maka mereka akan bersedia menjawabnya di kantor,” katanya.

Malamnya, Watson langsung membaca semua buku itu. Itulah untuk kali pertama, dia membaca buku tentang Islam yang ditulis oleh seorang Muslim sendiri. Selama ini, dia hanya membaca buku-buku mengenai Islam yang ditulis oleh orang Kristen. Keesokan harinya, dia kembali menemui Ustadz itu untuk menanyakan beberapa hal mengenai Islam yang didapatnya dari membaca buku itu. Hal itu terus terulang setiap hari selama sepekan. Hingga tanpa terasa, dia telah membaca sebanyak 12 buku dalam tempo sepekan itu.

Dari situ, dia mulai memahami mengapa Muslim itu merupakan orang yang paling sulit di dunia ini untuk diajak memeluk Kristen. ”Mengapa? Karena tak ada lagi yang bisa ditawarkan kepada mereka (Muslim). Islam mengajarkan hubungan dengan Tuhan, pengampunan dosa, keselamatan, dan janji kehidupan yang kekal,” paparnya.

Selama menjalani proses dialog itu, secara alamiah, pertanyaan pertamanya terpusat kepada Allah, Tuhan-nya umat Islam. Siapakah Allah yang disembah kaum Muslim ini? Sebagai seorang Kristen, dia diajarkan bahwa Allah itu merupakan Tuhan palsu. Namun setelah membaca buku Islam dan berdialog, dia baru mengetahui bahwa Allah itu Maha Kuasa, Maha Mengetahui, dan Allah itu Esa. Tak ada Tuhan lain yang mendampingi Allah.

Lantas, pertanyaan penting tentang Muhammad. Siapa ini Muhammad? Dia baru mengetahui bahwa umat Muslim tidak berdoa kepada Muhammad, seperti orang Kristen berdoa kepada Yesus. Dia (Muhammad) juga bukan seorang perantara, sehingga dilarang berdoa kepadanya. Dia pun mengetahui bahwa umat Islam juga percaya pada Yesus sebagai seorang nabi seperti Muhammad. Menurutnya, banyak kesalahpahaman dari penganut Kristen tentang Islam.

Tanpa disadarinya, dia mulai mengakui kebenaran Islam. ”Tapi saya tidak beralih memeluk Islam pada waktu itu juga karena saya belum percaya sepenuhnya di dalam hati. Saya terus pergi ke gereja, membaca Alkitab, tapi di satu sisi juga belajar Islam di Islamic Center. ”Saya benar-benar meminta petunjuk Tuhan, karena tak mudah untuk pindah agama. Saya tak mau kehilangan keselamatan,” ucapnya.

Dua bulan setelah proses pengenalannya tentang Islam, Watson masih terus meminta kepada Tuhan agar diberikan petunjuk. Hingga akhirnya, suatu ketika, dia merasakan ada sesuatu yang jatuh meresap ke dalam dirinya. ”Saya lantas terduduk, dan itulah untuk kali pertama saya menyebut nama Allah SWT. Ada kedamaian yang dirasakan. Dan sejak itu, empat tahun lalu hingga sekarang, saya percaya bahka Engkaulah satu-satunya Tuhan dan hanya Engkau Tuhan yang sesungguhnya,” tuturnya.

Keputusannya memeluk Islam bukannya tanpa risiko. Setelah menjadi mualaf, Watson dipecat dari pekerjaan sebagai pengajar di dua Perguruan Tinggi Kolese, dikucilkan oleh mantan teman-temannya di sekolah Teologi dan sesama profesor teologi, dan tidak diakui lagi oleh keluarga suaminya. Pilihannya itu juga disikapi negatif oleh anak-anaknya yang sudah dewasa dan dicurigai oleh pemerintahnya sendiri.

”Tanpa adanya kekuatan iman, mungkin saya sudah tak sanggup menghadapi itu semua,” ujarnya. ”Saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT yang telah menjadikan saya sebagai Muslim. Dan saya berharap hidup dan mati sebagai Muslim.”

Mantan misionaris yang kini telah bergantii nama menjadi Khadijah Watson itu, sekarang bekerja sebagai seorang guru untuk melayani kalangan perempuan di salah satu pusat dakwah di Jeddah, Arab Saudi.

Uji Asumsi Klasik (Multikolinieritas R Square)

Uji Asumsi Klasik (Multikolenieritas)

Tuesday 10 June 2014

Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia (by Taufiq Ismail 1998)

MALU (AKU) JADI ORANG INDONESIA
I
Ketika di Pekalongan, SMA kelas tiga

Ke Wisconsin aku dapat beasiswa
Sembilan belas lima enam itulah tahunnya
Aku gembira jadi anak revolusi Indonesia 

Negeriku baru enam tahun terhormat diakui dunia

Terasa hebat merebut merdeka dari Belanda
Sahabatku sekelas, Thomas Stone namanya,
Whitefish Bay kampung asalnya
Kagum dia pada revolusi Indonesia 

Dia mengarang tentang pertempuran Surabaya

Jelas Bung Tomo sebagai tokoh utama
Dan kecil-kecilan aku nara-sumbernya
Dadaku busung jadi anak Indonesia

Tom Stone akhirnya masuk West Point Academy

Dan mendapat Ph.D. dari Rice University
Dia sudah pensiun perwira tinggi dari U.S. Army
Dulu dadaku tegap bila aku berdiri
Mengapa sering benar aku merunduk kini 

II
Langit langit akhlak rubuh, di atas negeriku berserak-serak

Hukum tak tegak, doyong berderak-derak
Berjalan aku di Roxas Boulevard, Geylang Road, Lebuh Tun Razak,
Berjalan aku di Sixth Avenue, Maydan Tahrir dan Ginza
Berjalan aku di Dam, Champs Elysees dan Mesopotamia
Di sela khalayak aku berlindung di belakang hitam kacamata
Dan kubenamkan topi baret di kepala
Malu aku jadi orang Indonesia.
III
Di negeriku, selingkuh birokrasi peringkatnya di dunia nomor

satu,

Di negeriku, sekongkol bisnis dan birokrasi berterang-terang

curang susah dicari tandingan, 

Di negeriku anak lelaki anak perempuan, kemenakan, sepupu

dan cucu dimanja kuasa ayah, paman dan kakek secara
hancur-hancuran seujung kuku tak perlu malu,

Di negeriku komisi pembelian alat-alat besar, alat-alat ringan,

senjata, pesawat tempur, kapal selam, kedele, terigu dan
peuyeum dipotong birokrasi lebih separuh masuk
kantung jas safari,

Di kedutaan besar anak presiden, anak menteri, anak jenderal,

anak sekjen dan anak dirjen dilayani seperti presiden,
menteri, jenderal, sekjen, dan dirjen sejati, agar
orangtua mereka bersenang hati,

Di negeriku penghitungan suara pemilihan umum sangat-

sangat-sangat-sangat-sangat jelas penipuan besar-
besaran tanpa seujung rambut pun bersalah perasaan,

Di negeriku khotbah, surat kabar, majalah, buku dan

sandiwara yang opininya bersilang tak habis dan tak
putus dilarang-larang,

Di negeriku dibakar pasar pedagang jelata supaya berdiri pusat

belanja modal raksasa,

Di negeriku Udin dan Marsinah jadi syahid dan syahidah,

ciumlah harum aroma mereka punya jenazah, sekarang
saja sementara mereka kalah, kelak perencana dan
pembunuh itu di dasar neraka oleh satpam akhirat akan
diinjak dan dilunyah lumat-lumat, 

Di negeriku keputusan pengadilan secara agak rahasia dan tidak

rahasia dapat ditawar dalam bentuk jual-beli, kabarnya
dengan sepotong SK suatu hari akan masuk Bursa Efek
Jakarta secara resmi,

Di negeriku rasa aman tak ada karena dua puluh pungutan, lima

belas ini-itu tekanan dan sepuluh macam ancaman,

Di negeriku telepon banyak disadap, mata-mata kelebihan kerja,

fotokopi gosip dan fitnah bertebar disebar-sebar,

Di negeriku sepakbola sudah naik tingkat jadi pertunjukan teror

penonton antarkota cuma karena sebagian sangat kecil
bangsa kita tak pernah bersedia menerima skor
pertandingan yang disetujui bersama,

Di negeriku rupanya sudah diputuskan kita tak terlibat Piala

Dunia demi keamanan antarbangsa, lagi pula Piala
Dunia itu cuma urusan negara-negara kecil karena Cina,
India, Rusia dan kita tak turut serta, sehingga cukuplah
Indonesia jadi penonton lewat satelit saja,

Di negeriku ada pembunuhan, penculikan dan penyiksaan rakyat

terang-terangan di Aceh, Tanjung Priuk, Lampung, Haur
Koneng, Nipah, Santa Cruz, Irian dan Banyuwangi, ada pula
pembantahan terang-terangan yang merupakan dusta
terang-terangan di bawah cahaya surya terang-terangan,
dan matahari tidak pernah dipanggil ke pengadilan sebagai
saksi terang-terangan, 

Di negeriku budi pekerti mulia di dalam kitab masih ada, tapi dalam

kehidupan sehari-hari bagai jarum hilang menyelam di
tumpukan jerami selepas menuai padi.
IV
Langit akhlak rubuh, di atas negeriku berserak-serak

Hukum tak tegak, doyong berderak-derak
Berjalan aku di Roxas Boulevard, Geylang Road, Lebuh Tun Razak,
Berjalan aku di Sixth Avenue, Maydan Tahrir dan Ginza
Berjalan aku di Dam, Champs Elysees dan Mesopotamia
Di sela khalayak aku berlindung di belakang hitam kacamata
Dan kubenamkan topi baret di kepala
Malu aku jadi orang Indonesia.

ANALISIS DESKRIPSI DATA DENGAN SPSS 16

Deskripsi Data dengan SPSS

ANALISIS DATA PAIRED SAMPLE T TEST

Model Analisis Statistik Dengan SPSS 17 by CANDERA

Thursday 5 June 2014

ANALISIS UJI ANOVA (ANALISIS OF VARIAN)


       Analisis varians (analysis of variance, ANOVA) adalah suatu metode analisis statistika yang termasuk ke dalam cabang statistika inferensi. Dalam literatur Indonesia metode ini dikenal dengan berbagai nama lain, seperti analisis ragam, sidik ragam, dan analisis variansi. Ia merupakan pengembangan dari masalah Behrens-Fisher, sehingga uji-F juga dipakai dalam pengambilan keputusan. Analisis varians pertama kali diperkenalkan oleh Sir Ronald Fisher, bapak statistika modern. Dalam praktik, analisis varians dapat merupakan uji hipotesis (lebih sering dipakai) maupun pendugaan (estimation, khususnya di bidang genetika terapan).
        Secara umum, analisis varians menguji dua varians (atau ragam) berdasarkan hipotesis nol bahwa kedua varians itu sama. Varians pertama adalah varians antarcontoh (among samples) dan varians kedua adalah varians di dalam masing-masing contoh (within samples). Dengan ide semacam ini, analisis varians dengan dua contoh akan memberikan hasil yang sama dengan uji-t untuk dua rerata (mean).
        Supaya sahih (valid) dalam menafsirkan hasilnya, analisis varians menggantungkan diri pada empat asumsi yang harus dipenuhi dalam perancangan percobaan:
  1. Data berdistribusi normal, karena pengujiannya menggunakan uji F-Snedecor
  2. Varians atau ragamnya homogen, dikenal sebagai homoskedastisitas, karena hanya digunakan satu penduga (estimate) untuk varians dalam contoh
  3. Masing-masing contoh saling bebas, yang harus dapat diatur dengan perancangan percobaan yang tepat
  4. Komponen-komponen dalam modelnya bersifat aditif (saling menjumlah).
     Analisis varians relatif mudah dimodifikasi dan dapat dikembangkan untuk berbagai bentuk percobaan yang lebih rumit. Selain itu, analisis ini juga masih memiliki keterkaitan dengan analisis regresi. Akibatnya, penggunaannya sangat luas di berbagai bidang, mulai dari eksperimen laboratorium hingga eksperimen periklanan, psikologi, dan kemasyarakatan.

Adapun langkah-langkah pengujian Anova, dapat didownload di bawah ini....


Download



Josep sang Muallaf

Josep Sang Muallaf

Sunday 1 June 2014

Mutiara Subuh

Mutiara Subuh

Kapas-Kapas di Langit

Pipiet Senja - Kapas-kapas Di Langit

Kisah Para Peminang Bidadari

Kisah Para Peminang Bidadari.pdf

Hatiku Milik-Mu

Hatiku Milik MU

Apa dan Siapa Ikhwan itu

Apa Dan Siapa Ikhwan Itu

Aku Menggugat Akhwan dan Ikhwat

Aku menggugat Akhwat dan ikhwan.pdf

Ushul Fiqh dan Fiqh Muammalah



UJIAN TENGAH SEMESTER
USHUL FIQH

Jawaban
1.        Anda jelaskan pengertian, ruang lingkup, dan obyek kajian ushul fiqh, serta bagaimana urgensi ushul fiqh dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
a.       Pengertian ushul fiqh
Menurut al-Baidlawi, yang dimaksud dengan Ushul Fiqh adalah “Ilmu pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”.
Khudlari Beik, mendeinisikan bahwa ushul iqh adalah “Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya”.
b.      Ruang lingkup ushul fiqh
Adapun ruang lingkup ushul fiqh, mencakup:
1)      Masalah adillah syar’iah
2)      Masalah rakyu dan qiyas
3)      Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum
4)      Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum
5)      Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenal hukum
6)      Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini
c.       Obyek kajian ushul fiqh
1)   Sumber-sumber hukum syara’, baik yang disepakati, seperti al-Qur’an dan Sunnah maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan mashlahah mursalah;
2)   Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad;
3)   Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara dzahir, ayat dengan ayat atau sunnah dengan sunnah, dan lain-lain baik dengan jalan pengompromian (al-Jam’u wa al-Tauiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut al-dalilain);
4)   Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhshah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum ‘alaih, dan lain-lain;
5)   Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath hukum dan cara menggunakannya
d.      Urgensi/pentingnya ushul fiqh
Ushul fiqh merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqh. Dengan mengkaji ilmu ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum yang telah diwariskan selama ini. Terutama, dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum yang telah diwariskan, meski tidak sepadan, maka ilmu ushul fiqh itu akan menerangi jalan untuk berijtihad. Dengan begitu seseorang akan tahu tanda-tanda dalam menetapkan hukum syara' dan tidak menyimpang dari jalan yang benar, disamping ia juga akan selalu mampu mengembangkan hukum syar'i dalam memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa. Artinya ilmu ushul fiqih nerupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin mengenali fiqh hasil para ulama terdahulu, juga bagi orang yang ingin mencari jawaban hukum syar'i terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam menerapkan dan menegakan hukum.

2.        Anda uraikan bagaimana peran dan posisi Al-Qur’an dan hadits dalam pengembangan ekonomi syariah dan keuangan syariah.
a.       Peran dan posisi Al-Quran dalam ekonomi syariah
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. Misalnya tentang dibolehkannya jual beli dan mengharamkan riba.
b.      Peran dan posisi Hadits dalam ekonomi syariah
Sementara, kedudukan hadits dalam ekonomi syariah yaitu menempati posisi sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an. Dalam hal ini, apabila tidak ada atau tidak dirinci di dalam Al-Qur’an maka hadits dapat digunakan sebagai sumber hukum. Dalam hal ini, misalnya saja tentang melakukan pelarangan jual beli dengan anak di bawah umur yang belum baligh.

3.        Anda uraikan konsep ijma’ dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. lengkapi uraian Saudara dengan mengemukakan beberapa contoh produk dan konsep ekonomi dan keuangan Islam yang ditetapkan berdasarkan ijma’
a.       Konsep Ijma’
Secara etimologi, Ijma’ berarti kesepakatan atau consensus. Sedangkan secara terminologi ijma’ diartikan sebagai setiap pendapat yang didukung oleh hujjah sekalipun pendapat itu muncul dari seseorang.
Adapun syarat ijma’ yaitu
1)        Kesepakatan para mujtahid Islam
2)        Ijma’ harus merupakan hasil kesepakatan seluruh mujtahid
3)        Hendaknya kesepakatan itu berasal dari seluruh ulama mujtahid yang ada pada masa terjadinya maslah fiqihyah dan pembahasan hukumnya.
4)        Kesepakatan para mujtahid itu hendaknya harus terjadi sesudah rasulallah SAW
5)        Kesepakatan itu hendaknya dinyatakan masing-masing mujtahid dengan terang dan tegas pada satu waktu.
6)        Hendaknya kesepakatan para mujtahid di atas saru pendapat
Adapun Rukun Ijma’ yaitu
1)        Yang terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid
2)        Mujtahid yang telibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut dari berbagai belahan dunia Islam.
3)        Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
4)        Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’ yang bersifat aktual dan tidak ada hukumnya secara rinci dalam Al-Quran.
5)        Sandaran hukum ijma’ tersebut haruslah Al-Quran dan atau hadis Rasulullah SAW.
b.      Contohnya:
1)      Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.
2)      Nenek mendapat harta 1/6 dari cucunya.
3)      Hak waris seorang kakek dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan anak & ayah yang masih hidup.




4.        Apa yang dimaksud dengan qiyas, urgensinya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Islam, lengkapi uraian Saudara dengan contoh.
a.       Pengertian qiyas dalam keuangan Islam
Menurut bahasa, qiyas artinya ukuran atau mengukur, mengetahui ukuran sesuatu, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Dengan demikian, qiyas diartikan mengukurkan sesuatu atas yang lain, agar diketahui persamaan antara keduanya.
Sedangkan secara terminologi, terdapat beberapa deinisi yang dikemukakan para ahli ushul iqih dengan redaksi yang berbeda sesuai dengan pandapat masing-masing, namun mengandung pengertian yang sama.
b.      Urgensi qiyas dalam keuangan Islam
Menurut para ulama, qiyas adalah hujjah syari’ah yang ke empat setelah Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma bagi hukum-hukum agama yang bersifat amaliah, dan qiyasini bisa menjadi hukum syara’ dalam dua keadaan, yaitu:
1)      Apabila hukum ashal di-nash-kan illiatnya, seperti illiat yang ada pada hukum asal di-nash-kan oleh hukum syara’
2)      Apabila qiyas itu merupakan sebagian dari qiyas-qiyas yang dilakukan Rasul, karena Rasul berada dalam bimbingan Allah dan qiyas Rasul itu menjadi hujjah.
c.       Contohnya:
1)   Setiap minuman & makanan yang memabukan disamakan dengan khamar, ilatnya sama-sama memabukan.
2)   Harta anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei karena sama-sama dapat tumbuh berkembang & dapat menolong fakir miskin.



UJIAN TENGAH SEMESTER
FIQH MUAMMALAH

Jawaban
1.        Anda jelaskan pengertian, ruang lingkup, asaz, dan prinsip-prinsip fiqh muammalah serta urgensi/pentingnya mempelajari fiqh muammalah.
a.       Pengertian fiqh muammalah
Fiqh muammalah adalah hukum syari’ah  yang berkaitan dengan urusan manusia di dunia seperti transaksi manusia mengenai jual beli,  gadai, perdagangan, pertanian, sewa, menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai.
b.      Ruang lingkup fiqh muammalah
Fiqh muammalah membahas tentang: 1) Harta dan ’Ukud )akad-akad); 2) Buyu’ (tentang jual beli); 3) Ar-Rahn (tentang pegadaian); 4) Hiwalah (pengalihan hutang); 5) Ash-Shulhu (perdamaian  bisnis); 6) Adh-Dhaman (jaminan, asuransi); 7) Syirkah (tentang perkongsian); 8) Wakalah (tentang perwakilan); 9) Wadi’ah (tentang penitipan); 10) ‘Ariyah (tentang peminjaman); 11) Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah); 12) Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah); 13) Mudharabah (syirkah modal dan tenaga); 14) Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun); 15) Muzara’ah (kerjasama pertanian); 16) Kafalah (penjaminan); 17) Taflis (jatuh bangkrut); 18) Al-Hajru (batasan bertindak); 19) Ji’alah (sayembara, pemberian fee); dan 20) Qaradh (pejaman). Selain itu, secara modern fiqh muammalah juga mencakup: 1) Perbankan; 2) Asuransi; 3) Pasar Modal; 4) Obligasi; 5) Reksadana; 6) BMT (Baitul Mal wat Tamwil); 7) Koperasi; 8) Pegadaian; 9) MLM Syari’ah; 10) Fungsi Uang (Moneter); 11) Kebijakan Fiskal; dan 12) Kebijakan Moneter.

c.       Asaz fiqh muammalah
1)      Asas Al-Huriyah (kebebasan)
Dengan memperlakukan asas kebebasan dalam kegiatan perekonomian termasuk pengaturan dalam hukum perjanjian. Para pihak yang melaksanakan akaddidasarkan pada kebebasan dalam membuat perjanjian baik objek perjanjian maupun persyaratan lainnya.

2)      Asas Al-Musawah (persamaan dan kesetaraan)
Perlakuan asas ini adalah memberikan landasan bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian mempunyai kedudukan yang sama antara satu dengan lainnya.
3)      Asas Al-Adalah (keadilan)
Pelaksaan asas keadilan dalam akad manakala para pihak yang melakukan akad dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam memenuhi semua kewajiban.
4)      Asas Al-Ridho (kerelaan)
Pemberlakuan asas ini menyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak
5)      Asas Ash-Shidiq (kejujuran)
Kejujuran merupakan nilai etika yang mendasar dalam islam. Islam adalah nama lain dari kebenaran. Nilai kebenaran memberi pengaruh terhadap pihak yang melakukan perjanjian yang telah dibuat.
d.      Prinsip-prinsip fiqh muammalah
Adapun prinsip-prinsip dalam fiqh muammalah yaitu: 1) Bersifat Elastis ((متغيرة; 2) Dapat berkembang sesuai dengan zaman & tempat; 3) Bersifat universal, inklusif; 4) Nash-nash umumnya general; dan 5) Peluang ijtihad luas.



e.       Pentingnya fiqh muammalah
1)      Fiqh Muamalah Ekonomi, menduduki posisi yang penting dalam Islam. Hampir tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib (fardhu) bagi setiap muslim
2)      Kewajiban itu disebabkan setiap muslim tidak terlepas dari aktivitas ekonomi.
3)      Bahkan sebagian besar waktu yang dihabiskan seorang manusia adalah untuk kegiatan muamalah, misalnya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, bahkan negara.
4)      Menurut Husein Shahhatah, dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari.

2.        Anda uraikan apa yang dimaksud dengan jual beli, rukun dan syarat jual beli, jual beli sah dan tidak sah, serta tuliskan satu aya Al-Qur’an dan hadits yang berhubungan dengan jual beli.
a.       Pengertian jual beli
Menukar  barang dengan barang atau menukar  barang  dengan  uang,  yaitu  dengan  jalan melepaskan  hak  kepemilikan  dari  yang  satu  kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
b.      Rukun dan syarat jual beli
Rukun Jual Beli
1)      Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi Syarat
2)      Adanya akad / transaksi 
3)      Adanya barang / jasa yang diperjual-belikan.
Syarat Jual Beli
1)      Suci
2)      Bermanfaat
3)      Dimiliki penjualnya
4)      Bisa diserahkan
5)      Harus diketahui keadaannya
c.       Jual beli yang sah dan tidak sah
1)      Jual beli yang sah
Jual beli yang dilakukan dengan memenuhi ketentuan syara’ baik rukun maupun syaratnya
2)      Jual beli yang tidak sah
Jual-beli  yang  dilakukan  oleh  anak  kecil yang  belum baligh  tidak  sah,  kecuali  bila  yang  diperjualbelikan  hanyalah  benda-benda  yang  nilainya  sangat  kecil. Namun  bila  seizin  atau  sepengetahuan  orang  tuanya  atau orang  dewasa,  jual-beli  yang  dilakukan  oleh  anak  kecil hukumnya sah.

d.      jual beli dalam al-qur’an dan hadits
1)      Al-Qur’an Surah Al-Baqarah 275




Artinya: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba
2)      Hadits Riwayat Al-Bazar








Dari riwayat Rifa’ah Ibnu Rafi’ ra. Bahwa rasulallah SAW pernah ditanya: pekerjaan apa yang paling baik, beliau bersabda: pekerjaan seseoran dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih.

3.        Anda uraikan konsep dan disain kontrak dalam Islam, kemukakan beberapa contoh untuk memperkuat argument Anda.
a.         Konsep dan desain kontrak dalam Islam
·         Dalam Islam, istilah kontrak tidak dibedakan dengan perjanjian. Keduanya identik dan disebut akad  (العقد)
·         Akad dimaknai sebagai: pertemuan ijab yang dinyatakan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain secara sah menurut syara’ yang memiliki implikasi hukum pada subyek dan obyeknya.
·         Kontrak merupakan salah satu sumber perikatan (al-iltizām  / الالتزام) dalam Islam
·         Perikatan (al-iltizām) merupakan keadaan terpenuhinya tanggung jawab seseorang dengan suatu hak yang dapat dituntut oleh pihak lain dan wajib ditunaikan oleh orang  yang bersangkutan.
b.        Contohnya:
Jual beli dinyatakan sah ketika terdapat pernyataan dua belah pihak, yaitu dari pihak penjual yang menyatakan menjual barangnya dan dari pihak pembeli menyatakan Kabul atau menerima membelinya.


4.        wAnda uraikan konsep syirkah dan bagaimana implementasinya di perbankan syariah.
a.         Konsep syirkah
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti  pencampuran atau interaksi.  Bisa  juga  artinya  membagikan sesuatu antara  dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan  usaha  untuk  mengambil  hak  atau  beroperasi. Aliansi  mengambil  hak,  mengisyaratkan  apa  yang  disebut Syirkatul  Amlak.  Sementara  aliansi  dalam  beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).

b.        Implementasi syirkah dalam perbankan Syariah
Dalam perbankan syariah, syirkah diimplementasikan dalam pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh perbankan syariah kepada pihak yang ingin mendirikan usaha. Dalam hal ini, kedua belah pihak berbagi dalam hal permodalan, keuntungan, bahkan kerugian. Pada praktiknya, pembiayaan musyarakah di perbankan syariah sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan syariah yang sebenarnya. Masih terdapat permasalahan, akan tetapi secara perlahan ekonomi syariah di Indonesia sudah mulai semakin berkembang.