Sunday, 1 June 2014

Ushul Fiqh dan Fiqh Muammalah



UJIAN TENGAH SEMESTER
USHUL FIQH

Jawaban
1.        Anda jelaskan pengertian, ruang lingkup, dan obyek kajian ushul fiqh, serta bagaimana urgensi ushul fiqh dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
a.       Pengertian ushul fiqh
Menurut al-Baidlawi, yang dimaksud dengan Ushul Fiqh adalah “Ilmu pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”.
Khudlari Beik, mendeinisikan bahwa ushul iqh adalah “Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya”.
b.      Ruang lingkup ushul fiqh
Adapun ruang lingkup ushul fiqh, mencakup:
1)      Masalah adillah syar’iah
2)      Masalah rakyu dan qiyas
3)      Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum
4)      Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum
5)      Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenal hukum
6)      Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini
c.       Obyek kajian ushul fiqh
1)   Sumber-sumber hukum syara’, baik yang disepakati, seperti al-Qur’an dan Sunnah maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan mashlahah mursalah;
2)   Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad;
3)   Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara dzahir, ayat dengan ayat atau sunnah dengan sunnah, dan lain-lain baik dengan jalan pengompromian (al-Jam’u wa al-Tauiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut al-dalilain);
4)   Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhshah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum ‘alaih, dan lain-lain;
5)   Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath hukum dan cara menggunakannya
d.      Urgensi/pentingnya ushul fiqh
Ushul fiqh merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqh. Dengan mengkaji ilmu ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum yang telah diwariskan selama ini. Terutama, dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum yang telah diwariskan, meski tidak sepadan, maka ilmu ushul fiqh itu akan menerangi jalan untuk berijtihad. Dengan begitu seseorang akan tahu tanda-tanda dalam menetapkan hukum syara' dan tidak menyimpang dari jalan yang benar, disamping ia juga akan selalu mampu mengembangkan hukum syar'i dalam memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa. Artinya ilmu ushul fiqih nerupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin mengenali fiqh hasil para ulama terdahulu, juga bagi orang yang ingin mencari jawaban hukum syar'i terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam menerapkan dan menegakan hukum.

2.        Anda uraikan bagaimana peran dan posisi Al-Qur’an dan hadits dalam pengembangan ekonomi syariah dan keuangan syariah.
a.       Peran dan posisi Al-Quran dalam ekonomi syariah
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. Misalnya tentang dibolehkannya jual beli dan mengharamkan riba.
b.      Peran dan posisi Hadits dalam ekonomi syariah
Sementara, kedudukan hadits dalam ekonomi syariah yaitu menempati posisi sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an. Dalam hal ini, apabila tidak ada atau tidak dirinci di dalam Al-Qur’an maka hadits dapat digunakan sebagai sumber hukum. Dalam hal ini, misalnya saja tentang melakukan pelarangan jual beli dengan anak di bawah umur yang belum baligh.

3.        Anda uraikan konsep ijma’ dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. lengkapi uraian Saudara dengan mengemukakan beberapa contoh produk dan konsep ekonomi dan keuangan Islam yang ditetapkan berdasarkan ijma’
a.       Konsep Ijma’
Secara etimologi, Ijma’ berarti kesepakatan atau consensus. Sedangkan secara terminologi ijma’ diartikan sebagai setiap pendapat yang didukung oleh hujjah sekalipun pendapat itu muncul dari seseorang.
Adapun syarat ijma’ yaitu
1)        Kesepakatan para mujtahid Islam
2)        Ijma’ harus merupakan hasil kesepakatan seluruh mujtahid
3)        Hendaknya kesepakatan itu berasal dari seluruh ulama mujtahid yang ada pada masa terjadinya maslah fiqihyah dan pembahasan hukumnya.
4)        Kesepakatan para mujtahid itu hendaknya harus terjadi sesudah rasulallah SAW
5)        Kesepakatan itu hendaknya dinyatakan masing-masing mujtahid dengan terang dan tegas pada satu waktu.
6)        Hendaknya kesepakatan para mujtahid di atas saru pendapat
Adapun Rukun Ijma’ yaitu
1)        Yang terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid
2)        Mujtahid yang telibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut dari berbagai belahan dunia Islam.
3)        Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
4)        Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’ yang bersifat aktual dan tidak ada hukumnya secara rinci dalam Al-Quran.
5)        Sandaran hukum ijma’ tersebut haruslah Al-Quran dan atau hadis Rasulullah SAW.
b.      Contohnya:
1)      Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.
2)      Nenek mendapat harta 1/6 dari cucunya.
3)      Hak waris seorang kakek dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan anak & ayah yang masih hidup.




4.        Apa yang dimaksud dengan qiyas, urgensinya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Islam, lengkapi uraian Saudara dengan contoh.
a.       Pengertian qiyas dalam keuangan Islam
Menurut bahasa, qiyas artinya ukuran atau mengukur, mengetahui ukuran sesuatu, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Dengan demikian, qiyas diartikan mengukurkan sesuatu atas yang lain, agar diketahui persamaan antara keduanya.
Sedangkan secara terminologi, terdapat beberapa deinisi yang dikemukakan para ahli ushul iqih dengan redaksi yang berbeda sesuai dengan pandapat masing-masing, namun mengandung pengertian yang sama.
b.      Urgensi qiyas dalam keuangan Islam
Menurut para ulama, qiyas adalah hujjah syari’ah yang ke empat setelah Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma bagi hukum-hukum agama yang bersifat amaliah, dan qiyasini bisa menjadi hukum syara’ dalam dua keadaan, yaitu:
1)      Apabila hukum ashal di-nash-kan illiatnya, seperti illiat yang ada pada hukum asal di-nash-kan oleh hukum syara’
2)      Apabila qiyas itu merupakan sebagian dari qiyas-qiyas yang dilakukan Rasul, karena Rasul berada dalam bimbingan Allah dan qiyas Rasul itu menjadi hujjah.
c.       Contohnya:
1)   Setiap minuman & makanan yang memabukan disamakan dengan khamar, ilatnya sama-sama memabukan.
2)   Harta anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei karena sama-sama dapat tumbuh berkembang & dapat menolong fakir miskin.



UJIAN TENGAH SEMESTER
FIQH MUAMMALAH

Jawaban
1.        Anda jelaskan pengertian, ruang lingkup, asaz, dan prinsip-prinsip fiqh muammalah serta urgensi/pentingnya mempelajari fiqh muammalah.
a.       Pengertian fiqh muammalah
Fiqh muammalah adalah hukum syari’ah  yang berkaitan dengan urusan manusia di dunia seperti transaksi manusia mengenai jual beli,  gadai, perdagangan, pertanian, sewa, menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai.
b.      Ruang lingkup fiqh muammalah
Fiqh muammalah membahas tentang: 1) Harta dan ’Ukud )akad-akad); 2) Buyu’ (tentang jual beli); 3) Ar-Rahn (tentang pegadaian); 4) Hiwalah (pengalihan hutang); 5) Ash-Shulhu (perdamaian  bisnis); 6) Adh-Dhaman (jaminan, asuransi); 7) Syirkah (tentang perkongsian); 8) Wakalah (tentang perwakilan); 9) Wadi’ah (tentang penitipan); 10) ‘Ariyah (tentang peminjaman); 11) Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah); 12) Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah); 13) Mudharabah (syirkah modal dan tenaga); 14) Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun); 15) Muzara’ah (kerjasama pertanian); 16) Kafalah (penjaminan); 17) Taflis (jatuh bangkrut); 18) Al-Hajru (batasan bertindak); 19) Ji’alah (sayembara, pemberian fee); dan 20) Qaradh (pejaman). Selain itu, secara modern fiqh muammalah juga mencakup: 1) Perbankan; 2) Asuransi; 3) Pasar Modal; 4) Obligasi; 5) Reksadana; 6) BMT (Baitul Mal wat Tamwil); 7) Koperasi; 8) Pegadaian; 9) MLM Syari’ah; 10) Fungsi Uang (Moneter); 11) Kebijakan Fiskal; dan 12) Kebijakan Moneter.

c.       Asaz fiqh muammalah
1)      Asas Al-Huriyah (kebebasan)
Dengan memperlakukan asas kebebasan dalam kegiatan perekonomian termasuk pengaturan dalam hukum perjanjian. Para pihak yang melaksanakan akaddidasarkan pada kebebasan dalam membuat perjanjian baik objek perjanjian maupun persyaratan lainnya.

2)      Asas Al-Musawah (persamaan dan kesetaraan)
Perlakuan asas ini adalah memberikan landasan bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian mempunyai kedudukan yang sama antara satu dengan lainnya.
3)      Asas Al-Adalah (keadilan)
Pelaksaan asas keadilan dalam akad manakala para pihak yang melakukan akad dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam memenuhi semua kewajiban.
4)      Asas Al-Ridho (kerelaan)
Pemberlakuan asas ini menyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak
5)      Asas Ash-Shidiq (kejujuran)
Kejujuran merupakan nilai etika yang mendasar dalam islam. Islam adalah nama lain dari kebenaran. Nilai kebenaran memberi pengaruh terhadap pihak yang melakukan perjanjian yang telah dibuat.
d.      Prinsip-prinsip fiqh muammalah
Adapun prinsip-prinsip dalam fiqh muammalah yaitu: 1) Bersifat Elastis ((متغيرة; 2) Dapat berkembang sesuai dengan zaman & tempat; 3) Bersifat universal, inklusif; 4) Nash-nash umumnya general; dan 5) Peluang ijtihad luas.



e.       Pentingnya fiqh muammalah
1)      Fiqh Muamalah Ekonomi, menduduki posisi yang penting dalam Islam. Hampir tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib (fardhu) bagi setiap muslim
2)      Kewajiban itu disebabkan setiap muslim tidak terlepas dari aktivitas ekonomi.
3)      Bahkan sebagian besar waktu yang dihabiskan seorang manusia adalah untuk kegiatan muamalah, misalnya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, bahkan negara.
4)      Menurut Husein Shahhatah, dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari.

2.        Anda uraikan apa yang dimaksud dengan jual beli, rukun dan syarat jual beli, jual beli sah dan tidak sah, serta tuliskan satu aya Al-Qur’an dan hadits yang berhubungan dengan jual beli.
a.       Pengertian jual beli
Menukar  barang dengan barang atau menukar  barang  dengan  uang,  yaitu  dengan  jalan melepaskan  hak  kepemilikan  dari  yang  satu  kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
b.      Rukun dan syarat jual beli
Rukun Jual Beli
1)      Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi Syarat
2)      Adanya akad / transaksi 
3)      Adanya barang / jasa yang diperjual-belikan.
Syarat Jual Beli
1)      Suci
2)      Bermanfaat
3)      Dimiliki penjualnya
4)      Bisa diserahkan
5)      Harus diketahui keadaannya
c.       Jual beli yang sah dan tidak sah
1)      Jual beli yang sah
Jual beli yang dilakukan dengan memenuhi ketentuan syara’ baik rukun maupun syaratnya
2)      Jual beli yang tidak sah
Jual-beli  yang  dilakukan  oleh  anak  kecil yang  belum baligh  tidak  sah,  kecuali  bila  yang  diperjualbelikan  hanyalah  benda-benda  yang  nilainya  sangat  kecil. Namun  bila  seizin  atau  sepengetahuan  orang  tuanya  atau orang  dewasa,  jual-beli  yang  dilakukan  oleh  anak  kecil hukumnya sah.

d.      jual beli dalam al-qur’an dan hadits
1)      Al-Qur’an Surah Al-Baqarah 275




Artinya: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba
2)      Hadits Riwayat Al-Bazar








Dari riwayat Rifa’ah Ibnu Rafi’ ra. Bahwa rasulallah SAW pernah ditanya: pekerjaan apa yang paling baik, beliau bersabda: pekerjaan seseoran dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih.

3.        Anda uraikan konsep dan disain kontrak dalam Islam, kemukakan beberapa contoh untuk memperkuat argument Anda.
a.         Konsep dan desain kontrak dalam Islam
·         Dalam Islam, istilah kontrak tidak dibedakan dengan perjanjian. Keduanya identik dan disebut akad  (العقد)
·         Akad dimaknai sebagai: pertemuan ijab yang dinyatakan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain secara sah menurut syara’ yang memiliki implikasi hukum pada subyek dan obyeknya.
·         Kontrak merupakan salah satu sumber perikatan (al-iltizām  / الالتزام) dalam Islam
·         Perikatan (al-iltizām) merupakan keadaan terpenuhinya tanggung jawab seseorang dengan suatu hak yang dapat dituntut oleh pihak lain dan wajib ditunaikan oleh orang  yang bersangkutan.
b.        Contohnya:
Jual beli dinyatakan sah ketika terdapat pernyataan dua belah pihak, yaitu dari pihak penjual yang menyatakan menjual barangnya dan dari pihak pembeli menyatakan Kabul atau menerima membelinya.


4.        wAnda uraikan konsep syirkah dan bagaimana implementasinya di perbankan syariah.
a.         Konsep syirkah
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti  pencampuran atau interaksi.  Bisa  juga  artinya  membagikan sesuatu antara  dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan  usaha  untuk  mengambil  hak  atau  beroperasi. Aliansi  mengambil  hak,  mengisyaratkan  apa  yang  disebut Syirkatul  Amlak.  Sementara  aliansi  dalam  beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).

b.        Implementasi syirkah dalam perbankan Syariah
Dalam perbankan syariah, syirkah diimplementasikan dalam pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh perbankan syariah kepada pihak yang ingin mendirikan usaha. Dalam hal ini, kedua belah pihak berbagi dalam hal permodalan, keuntungan, bahkan kerugian. Pada praktiknya, pembiayaan musyarakah di perbankan syariah sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan syariah yang sebenarnya. Masih terdapat permasalahan, akan tetapi secara perlahan ekonomi syariah di Indonesia sudah mulai semakin berkembang.

No comments: