UJIAN
TENGAH SEMESTER
USHUL FIQH
Jawaban
1.
Anda jelaskan pengertian, ruang lingkup, dan obyek kajian ushul
fiqh, serta bagaimana urgensi ushul fiqh dalam pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah.
a.
Pengertian
ushul fiqh
Menurut al-Baidlawi, yang dimaksud dengan Ushul Fiqh adalah “Ilmu
pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil
tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”.
Khudlari Beik, mendeinisikan bahwa ushul iqh adalah “Himpunan
kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari
dalil-dalilnya”.
b.
Ruang
lingkup ushul fiqh
Adapun ruang lingkup ushul fiqh, mencakup:
1)
Masalah
adillah syar’iah
2)
Masalah
rakyu dan qiyas
3)
Bentuk-bentuk
dan macam-macam hukum
4)
Masalah
perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum
5)
Pelaku
suatu perbuatan yang akan dikenal hukum
6)
Keadaan
atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini
c.
Obyek
kajian ushul fiqh
1) Sumber-sumber hukum syara’, baik yang disepakati,
seperti al-Qur’an dan Sunnah maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan
mashlahah mursalah;
2) Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan
sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad;
3) Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang
bertentangan secara dzahir, ayat dengan ayat atau sunnah dengan sunnah, dan
lain-lain baik dengan jalan pengompromian (al-Jam’u wa al-Tauiq), menguatkan
salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan
(nasakh/tatsaqut al-dalilain);
4) Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat
dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan atau
keringanan (rukhshah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum ‘alaih, dan
lain-lain;
5)
Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath
hukum dan cara menggunakannya
d.
Urgensi/pentingnya
ushul fiqh
Ushul fiqh
merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan
pemikiran fiqh. Dengan mengkaji ilmu
ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai
oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum yang telah diwariskan selama ini.
Terutama, dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum
yang telah diwariskan, meski tidak sepadan, maka ilmu ushul fiqh itu akan
menerangi jalan untuk
berijtihad. Dengan begitu seseorang akan tahu
tanda-tanda dalam menetapkan hukum syara' dan tidak menyimpang dari jalan yang
benar, disamping ia juga akan selalu mampu mengembangkan hukum syar'i dalam
memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa.
Artinya ilmu ushul fiqih nerupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang
ingin mengenali fiqh hasil para ulama terdahulu, juga bagi orang yang ingin
mencari jawaban hukum syar'i terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat.
Dari uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh merupakan pedoman yang tepat untuk
memahami teks-teks perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat
dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan
di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam
menerapkan dan menegakan hukum.
2.
Anda uraikan bagaimana peran dan posisi Al-Qur’an dan hadits dalam
pengembangan ekonomi syariah dan keuangan syariah.
a.
Peran
dan posisi Al-Quran dalam ekonomi syariah
Al-Qur’an
sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari
seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan
hubungan manusia dengan alam. Misalnya tentang dibolehkannya jual beli dan
mengharamkan riba.
b.
Peran
dan posisi Hadits dalam ekonomi syariah
Sementara,
kedudukan hadits dalam ekonomi syariah yaitu menempati posisi sebagai sumber
kedua setelah Al-Qur’an. Dalam hal ini, apabila tidak ada atau tidak dirinci di
dalam Al-Qur’an maka hadits dapat digunakan sebagai sumber hukum. Dalam hal
ini, misalnya saja tentang melakukan pelarangan jual beli dengan anak di bawah
umur yang belum baligh.
3.
Anda uraikan konsep ijma’ dalam pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah. lengkapi uraian Saudara dengan mengemukakan beberapa contoh produk dan
konsep ekonomi dan keuangan Islam yang ditetapkan berdasarkan ijma’
a.
Konsep
Ijma’
Secara
etimologi, Ijma’ berarti kesepakatan atau consensus. Sedangkan secara
terminologi ijma’ diartikan sebagai setiap pendapat yang didukung oleh hujjah
sekalipun pendapat itu muncul dari seseorang.
Adapun
syarat ijma’ yaitu
1)
Kesepakatan
para mujtahid Islam
2)
Ijma’
harus merupakan hasil kesepakatan seluruh mujtahid
3)
Hendaknya
kesepakatan itu berasal dari seluruh ulama mujtahid yang ada pada masa
terjadinya maslah fiqihyah dan pembahasan hukumnya.
4)
Kesepakatan
para mujtahid itu hendaknya harus terjadi sesudah rasulallah SAW
5)
Kesepakatan
itu hendaknya dinyatakan masing-masing mujtahid dengan terang dan tegas pada
satu waktu.
6)
Hendaknya
kesepakatan para mujtahid di atas saru pendapat
Adapun Rukun Ijma’ yaitu
1)
Yang
terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh
mujtahid
2)
Mujtahid yang telibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh
mujtahid yang ada pada masa tersebut dari berbagai belahan dunia Islam.
3)
Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid
mengemukakan pandangannya.
4)
Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’ yang bersifat
aktual dan tidak ada hukumnya secara rinci dalam Al-Quran.
5)
Sandaran hukum ijma’ tersebut haruslah Al-Quran dan atau hadis
Rasulullah SAW.
b.
Contohnya:
1)
Penetapan
awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.
2)
Nenek
mendapat harta 1/6 dari cucunya.
3)
Hak
waris seorang kakek dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan anak
& ayah yang masih hidup.
4.
Apa yang dimaksud dengan qiyas, urgensinya dalam pengembangan
ekonomi dan keuangan Islam, lengkapi uraian Saudara dengan contoh.
a.
Pengertian
qiyas dalam keuangan Islam
Menurut
bahasa, qiyas artinya ukuran atau mengukur, mengetahui ukuran
sesuatu, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Dengan demikian, qiyas
diartikan mengukurkan sesuatu atas yang lain, agar diketahui persamaan
antara keduanya.
Sedangkan
secara terminologi, terdapat beberapa deinisi yang dikemukakan para ahli ushul
iqih dengan redaksi yang berbeda sesuai dengan pandapat masing-masing, namun
mengandung pengertian yang sama.
b.
Urgensi
qiyas dalam keuangan Islam
Menurut para
ulama, qiyas adalah hujjah syari’ah yang ke empat setelah Al-Qur’an, Hadits,
dan Ijma bagi hukum-hukum agama yang bersifat amaliah, dan qiyasini bisa
menjadi hukum syara’ dalam dua keadaan, yaitu:
1)
Apabila
hukum ashal di-nash-kan illiatnya, seperti illiat yang ada pada hukum asal
di-nash-kan oleh hukum syara’
2)
Apabila
qiyas itu merupakan sebagian dari qiyas-qiyas yang dilakukan Rasul, karena
Rasul berada dalam bimbingan Allah dan qiyas Rasul itu menjadi hujjah.
c.
Contohnya:
1)
Setiap
minuman & makanan yang memabukan disamakan dengan khamar, ilatnya sama-sama
memabukan.
2)
Harta
anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei
karena sama-sama dapat tumbuh berkembang & dapat menolong fakir miskin.
UJIAN
TENGAH SEMESTER
FIQH MUAMMALAH
Jawaban
1.
Anda jelaskan pengertian, ruang lingkup, asaz, dan prinsip-prinsip
fiqh muammalah serta urgensi/pentingnya mempelajari fiqh muammalah.
a.
Pengertian
fiqh muammalah
Fiqh
muammalah adalah hukum syari’ah yang
berkaitan dengan urusan manusia di dunia seperti transaksi manusia mengenai
jual beli, gadai, perdagangan,
pertanian, sewa, menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah,
hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai.
b.
Ruang
lingkup fiqh muammalah
Fiqh
muammalah membahas tentang: 1) Harta dan ’Ukud )akad-akad); 2) Buyu’ (tentang
jual beli); 3) Ar-Rahn (tentang pegadaian); 4) Hiwalah (pengalihan hutang); 5)
Ash-Shulhu (perdamaian bisnis); 6)
Adh-Dhaman (jaminan, asuransi); 7) Syirkah (tentang perkongsian); 8) Wakalah
(tentang perwakilan); 9) Wadi’ah (tentang penitipan); 10) ‘Ariyah (tentang
peminjaman); 11) Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah); 12) Syuf’ah (hak
diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah); 13) Mudharabah (syirkah modal dan tenaga); 14)
Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun); 15) Muzara’ah (kerjasama pertanian);
16) Kafalah (penjaminan); 17) Taflis (jatuh bangkrut); 18) Al-Hajru (batasan
bertindak); 19) Ji’alah (sayembara, pemberian fee); dan 20) Qaradh (pejaman).
Selain itu, secara modern fiqh muammalah juga mencakup: 1) Perbankan; 2)
Asuransi; 3) Pasar Modal; 4) Obligasi; 5) Reksadana; 6) BMT (Baitul Mal wat
Tamwil); 7) Koperasi; 8) Pegadaian; 9) MLM Syari’ah; 10) Fungsi Uang (Moneter);
11) Kebijakan Fiskal; dan 12) Kebijakan Moneter.
c. Asaz fiqh muammalah
1) Asas Al-Huriyah
(kebebasan)
Dengan memperlakukan asas kebebasan dalam
kegiatan perekonomian termasuk pengaturan dalam hukum perjanjian. Para pihak
yang melaksanakan akaddidasarkan pada kebebasan dalam membuat perjanjian baik
objek perjanjian maupun persyaratan lainnya.
2) Asas Al-Musawah
(persamaan dan kesetaraan)
Perlakuan asas ini adalah memberikan landasan
bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian mempunyai kedudukan yang sama
antara satu dengan lainnya.
3) Asas Al-Adalah
(keadilan)
Pelaksaan asas keadilan
dalam akad manakala para pihak yang melakukan akad dituntut untuk berlaku benar
dalam mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam
memenuhi semua kewajiban.
4) Asas Al-Ridho
(kerelaan)
Pemberlakuan asas ini menyatakan bahwa segala
transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak
5) Asas Ash-Shidiq
(kejujuran)
Kejujuran merupakan nilai etika yang mendasar
dalam islam. Islam adalah nama lain dari kebenaran. Nilai kebenaran memberi
pengaruh terhadap pihak yang melakukan perjanjian yang telah dibuat.
d.
Prinsip-prinsip
fiqh muammalah
Adapun
prinsip-prinsip dalam fiqh muammalah yaitu: 1) Bersifat Elastis ((متغيرة;
2) Dapat berkembang sesuai dengan zaman & tempat; 3) Bersifat universal,
inklusif; 4) Nash-nash umumnya general; dan 5) Peluang ijtihad luas.
e.
Pentingnya
fiqh muammalah
1)
Fiqh
Muamalah Ekonomi, menduduki posisi yang penting dalam Islam. Hampir tidak ada
manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum
mempelajarinya wajib (fardhu) bagi setiap muslim
2)
Kewajiban
itu disebabkan setiap muslim tidak terlepas dari aktivitas ekonomi.
3)
Bahkan
sebagian besar waktu yang dihabiskan seorang manusia adalah untuk kegiatan
muamalah, misalnya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga,
bahkan negara.
4)
Menurut
Husein Shahhatah, dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim
berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada
syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan
terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari.
2.
Anda uraikan apa yang dimaksud dengan jual beli, rukun dan syarat
jual beli, jual beli sah dan tidak sah, serta tuliskan satu aya Al-Qur’an dan
hadits yang berhubungan dengan jual beli.
a.
Pengertian
jual beli
Menukar barang dengan barang atau menukar barang
dengan uang, yaitu
dengan jalan melepaskan hak
kepemilikan dari yang
satu kepada yang lain atas dasar
saling merelakan.
b.
Rukun
dan syarat jual beli
Rukun
Jual Beli
1)
Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi Syarat
2)
Adanya akad / transaksi
3)
Adanya barang / jasa yang diperjual-belikan.
Syarat
Jual Beli
1)
Suci
2)
Bermanfaat
3)
Dimiliki penjualnya
4)
Bisa diserahkan
5)
Harus diketahui keadaannya
c.
Jual
beli yang sah dan tidak sah
1)
Jual
beli yang sah
Jual
beli yang dilakukan dengan memenuhi ketentuan syara’ baik rukun maupun
syaratnya
2)
Jual
beli yang tidak sah
Jual-beli yang dilakukan
oleh anak kecil yang
belum baligh tidak sah,
kecuali bila yang
diperjualbelikan hanyalah benda-benda
yang nilainya sangat
kecil. Namun bila seizin
atau sepengetahuan orang
tuanya atau orang dewasa,
jual-beli yang dilakukan
oleh anak kecil hukumnya sah.
d.
jual
beli dalam al-qur’an dan hadits
1)
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah 275
Artinya:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba
2)
Hadits Riwayat Al-Bazar
Dari
riwayat Rifa’ah Ibnu Rafi’ ra. Bahwa rasulallah SAW pernah ditanya: pekerjaan apa
yang paling baik, beliau bersabda: pekerjaan seseoran dengan tangannya dan
setiap jual beli yang bersih.
3.
Anda uraikan konsep dan disain kontrak dalam Islam, kemukakan
beberapa contoh untuk memperkuat argument Anda.
a.
Konsep
dan desain kontrak dalam Islam
·
Dalam
Islam, istilah kontrak tidak dibedakan dengan perjanjian. Keduanya identik dan
disebut akad (العقد)
·
Akad dimaknai sebagai: pertemuan ijab yang
dinyatakan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain secara sah
menurut syara’ yang memiliki implikasi hukum pada subyek dan obyeknya.
·
Kontrak merupakan
salah satu sumber perikatan (al-iltizām / الالتزام) dalam Islam
·
Perikatan (al-iltizām) merupakan
keadaan terpenuhinya tanggung jawab seseorang dengan suatu hak yang
dapat dituntut oleh pihak lain dan wajib ditunaikan oleh orang yang bersangkutan.
b.
Contohnya:
Jual
beli dinyatakan sah ketika terdapat pernyataan dua belah pihak, yaitu dari
pihak penjual yang menyatakan menjual barangnya dan dari pihak pembeli
menyatakan Kabul atau menerima membelinya.
4.
wAnda uraikan konsep syirkah dan bagaimana implementasinya di
perbankan syariah.
a.
Konsep
syirkah
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa
juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan
yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu:
Persekutuan usaha untuk
mengambil hak atau
beroperasi. Aliansi
mengambil hak, mengisyaratkan apa
yang disebut Syirkatul Amlak.
Sementara aliansi dalam
beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).
b.
Implementasi
syirkah dalam perbankan Syariah
Dalam
perbankan syariah, syirkah diimplementasikan dalam pembiayaan musyarakah yang
diberikan oleh perbankan syariah kepada pihak yang ingin mendirikan usaha.
Dalam hal ini, kedua belah pihak berbagi dalam hal permodalan, keuntungan,
bahkan kerugian. Pada praktiknya, pembiayaan musyarakah di perbankan syariah
sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan syariah yang sebenarnya. Masih
terdapat permasalahan, akan tetapi secara perlahan ekonomi syariah di Indonesia
sudah mulai semakin berkembang.
No comments:
Post a Comment