Kisi-kisi Soal Ujian Semester Ganjil SMP Yadika Jambi kelas VII Mata Pelajaran IPS download di sini
Kisi-kisi Soal Ujian Semester Ganjil SMP Yadika Jambi kelas VIII Mata Pelajaran IPS download di sini
Kisi-kisi Soal Ujian Semester Ganjil SMP Yadika Jambi kelas IX Mata Pelajaran IPS download di sini
DUNIA PENDIDIKAN
Tuesday, 25 November 2014
KISI-KISI SOAL EKONOMI SMA
Tuesday, 24 June 2014
Sunday, 22 June 2014
Kisah Para Muallaf (Mantan Missionaris)
Sue Watson, Misionaris yang kini Mendakwakan Islam
”Apa
yang terjadi padamu?” Pertanyaan itu kerap diterimanya ketika bertemu mantan
teman-teman sekolah, teman dan pendeta ketika mengetahui dirinya telah memeluk
Islam. Mereka heran dan tak habis pikir mengapa Sue Watson, seorang
profesor, pendeta, dan misionaris, yang pantas disebut sebagai fundamentalis
radikal, kini telah menjadi seorang Muslimah.
Tapi
itulah jalan hidup. Hidayah menghampiri Watson, membuatnya menjadi tertarik
pada Islam, dan akhirnya memeluk agama yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW
ini. Semua itu bermula ketika ia baru saja lulus dari pendidikan pasca sarjana.
Lima bulan setelah mendapatkan gelar Master of Divinity (Ketuhanan) dari
sekolah seminari ternama, dia bertemu seorang wanita yang pernah bekerja di
Arab Saudi dan telah memeluk Islam.
Jiwa
misionarisnya muncul. Dia pun coba bertanya-tanya kepada wanita itu dengan
maksud menjalankan misi kristennya. Kepada wanita itu, Watson bertanya tentang
perlakuan Islam terhadap wanita. ”Saya terkejut dengan jawabannya. Jawaban itu
bukan yang saya harapkan, jadi saya bertanya lagi tentang Tuhan (Allah SWT) dan
Muhammad,” ujarnya. Namun wanita itu tidak mau menjawab pertanyaan tersebut.
Wanita itu justru mengajak Watson untuk berkunjung ke Islamic Center karena di
sana ada orang yang bisa menjawab pertanyaan itu dengan lebih baik.
Selama
delapan tahun, Watson kuliah di sekolah teologi. Sebagai seorang penganut
Kristen yang taat, dia memandang Islam sebagai agama setan. Dalam setiap
doanya, dia meminta kepada Yesus agar dilindungi dari roh-roh jahat. Namun
setelah peristiwa di atas dan dia kemudian berdialog di Islamic Center
tersebut, dia seperti mendapatkan pandangan lain tentang Islam. ”Saya cukup
terkejut dengan pendekatan mereka (umat Islam), karena langsung dan lugas.
Tidak ada intimidasi, pelecehan (terhadap agama lain), dan tak ada manipulasi
psikologis,” kisahnya.
Bahkan,
Watson menceritakan, ulama atau ustadz di Islamic Center itu menawarkan dirinya
untuk mempelajari Alquran di rumahnya. ”Ini seperti studi tandingan untuk
Alkitab. Saya tak percaya, mereka kemudian memberikan beberapa buku mengenai
Islam dan mengatakan jika saya memiliki pertanyaan maka mereka akan bersedia
menjawabnya di kantor,” katanya.
Malamnya,
Watson langsung membaca semua buku itu. Itulah untuk kali pertama, dia membaca
buku tentang Islam yang ditulis oleh seorang Muslim sendiri. Selama ini, dia
hanya membaca buku-buku mengenai Islam yang ditulis oleh orang Kristen.
Keesokan harinya, dia kembali menemui Ustadz itu untuk menanyakan beberapa hal
mengenai Islam yang didapatnya dari membaca buku itu. Hal itu terus terulang
setiap hari selama sepekan. Hingga tanpa terasa, dia telah membaca sebanyak 12
buku dalam tempo sepekan itu.
Dari
situ, dia mulai memahami mengapa Muslim itu merupakan orang yang paling sulit
di dunia ini untuk diajak memeluk Kristen. ”Mengapa? Karena tak ada lagi yang
bisa ditawarkan kepada mereka (Muslim). Islam mengajarkan hubungan dengan
Tuhan, pengampunan dosa, keselamatan, dan janji kehidupan yang kekal,”
paparnya.
Selama
menjalani proses dialog itu, secara alamiah, pertanyaan pertamanya terpusat
kepada Allah, Tuhan-nya umat Islam. Siapakah Allah yang disembah kaum Muslim
ini? Sebagai seorang Kristen, dia diajarkan bahwa Allah itu merupakan Tuhan
palsu. Namun setelah membaca buku Islam dan berdialog, dia baru mengetahui
bahwa Allah itu Maha Kuasa, Maha Mengetahui, dan Allah itu Esa. Tak ada Tuhan
lain yang mendampingi Allah.
Lantas,
pertanyaan penting tentang Muhammad. Siapa ini Muhammad? Dia baru mengetahui
bahwa umat Muslim tidak berdoa kepada Muhammad, seperti orang Kristen berdoa
kepada Yesus. Dia (Muhammad) juga bukan seorang perantara, sehingga dilarang
berdoa kepadanya. Dia pun mengetahui bahwa umat Islam juga percaya pada Yesus
sebagai seorang nabi seperti Muhammad. Menurutnya, banyak kesalahpahaman dari
penganut Kristen tentang Islam.
Tanpa
disadarinya, dia mulai mengakui kebenaran Islam. ”Tapi saya tidak beralih
memeluk Islam pada waktu itu juga karena saya belum percaya sepenuhnya di dalam
hati. Saya terus pergi ke gereja, membaca Alkitab, tapi di satu sisi juga
belajar Islam di Islamic Center. ”Saya benar-benar meminta petunjuk Tuhan,
karena tak mudah untuk pindah agama. Saya tak mau kehilangan keselamatan,”
ucapnya.
Dua
bulan setelah proses pengenalannya tentang Islam, Watson masih terus meminta
kepada Tuhan agar diberikan petunjuk. Hingga akhirnya, suatu ketika, dia
merasakan ada sesuatu yang jatuh meresap ke dalam dirinya. ”Saya lantas
terduduk, dan itulah untuk kali pertama saya menyebut nama Allah SWT. Ada
kedamaian yang dirasakan. Dan sejak itu, empat tahun lalu hingga sekarang, saya
percaya bahka Engkaulah satu-satunya Tuhan dan hanya Engkau Tuhan yang
sesungguhnya,” tuturnya.
Keputusannya
memeluk Islam bukannya tanpa risiko. Setelah menjadi mualaf, Watson dipecat
dari pekerjaan sebagai pengajar di dua Perguruan Tinggi Kolese, dikucilkan oleh
mantan teman-temannya di sekolah Teologi dan sesama profesor teologi, dan tidak
diakui lagi oleh keluarga suaminya. Pilihannya itu juga disikapi negatif oleh
anak-anaknya yang sudah dewasa dan dicurigai oleh pemerintahnya sendiri.
”Tanpa
adanya kekuatan iman, mungkin saya sudah tak sanggup menghadapi itu semua,”
ujarnya. ”Saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT yang telah menjadikan
saya sebagai Muslim. Dan saya berharap hidup dan mati sebagai Muslim.”
Mantan
misionaris yang kini telah bergantii nama menjadi Khadijah Watson itu, sekarang
bekerja sebagai seorang guru untuk melayani kalangan perempuan di salah satu
pusat dakwah di Jeddah, Arab Saudi.
Tuesday, 10 June 2014
Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia (by Taufiq Ismail 1998)
MALU (AKU) JADI ORANG INDONESIA
I
Ketika di Pekalongan, SMA kelas tiga
Ke Wisconsin aku dapat beasiswa
Sembilan belas lima enam itulah tahunnya
Aku gembira jadi anak revolusi Indonesia
Negeriku baru enam tahun terhormat diakui dunia
Terasa hebat merebut merdeka dari Belanda
Sahabatku sekelas, Thomas Stone namanya,
Whitefish Bay kampung asalnya
Kagum dia pada revolusi Indonesia
Dia mengarang tentang pertempuran Surabaya
Jelas Bung Tomo sebagai tokoh utama
Dan kecil-kecilan aku nara-sumbernya
Dadaku busung jadi anak Indonesia
Tom Stone akhirnya masuk West Point Academy
Dan mendapat Ph.D. dari Rice University
Dia sudah pensiun perwira tinggi dari U.S. Army
Dulu dadaku tegap bila aku berdiri
Mengapa sering benar aku merunduk kini
II
Langit langit akhlak rubuh, di atas negeriku berserak-serak
Hukum tak tegak, doyong berderak-derak
Berjalan aku di Roxas Boulevard, Geylang Road, Lebuh Tun Razak,
Berjalan aku di Sixth Avenue, Maydan Tahrir dan Ginza
Berjalan aku di Dam, Champs Elysees dan Mesopotamia
Di sela khalayak aku berlindung di belakang hitam kacamata
Dan kubenamkan topi baret di kepala
Malu aku jadi orang Indonesia.
III
Di negeriku, selingkuh birokrasi peringkatnya di dunia nomor
satu,
Di negeriku, sekongkol bisnis dan birokrasi berterang-terang
curang susah dicari tandingan,
Di negeriku anak lelaki anak perempuan, kemenakan, sepupu
dan cucu dimanja kuasa ayah, paman dan kakek secara
hancur-hancuran seujung kuku tak perlu malu,
Di negeriku komisi pembelian alat-alat besar, alat-alat ringan,
senjata, pesawat tempur, kapal selam, kedele, terigu dan
peuyeum dipotong birokrasi lebih separuh masuk
kantung jas safari,
Di kedutaan besar anak presiden, anak menteri, anak jenderal,
anak sekjen dan anak dirjen dilayani seperti presiden,
menteri, jenderal, sekjen, dan dirjen sejati, agar
orangtua mereka bersenang hati,
Di negeriku penghitungan suara pemilihan umum sangat-
sangat-sangat-sangat-sangat jelas penipuan besar-
besaran tanpa seujung rambut pun bersalah perasaan,
Di negeriku khotbah, surat kabar, majalah, buku dan
sandiwara yang opininya bersilang tak habis dan tak
putus dilarang-larang,
Di negeriku dibakar pasar pedagang jelata supaya berdiri pusat
belanja modal raksasa,
Di negeriku Udin dan Marsinah jadi syahid dan syahidah,
ciumlah harum aroma mereka punya jenazah, sekarang
saja sementara mereka kalah, kelak perencana dan
pembunuh itu di dasar neraka oleh satpam akhirat akan
diinjak dan dilunyah lumat-lumat,
Di negeriku keputusan pengadilan secara agak rahasia dan tidak
rahasia dapat ditawar dalam bentuk jual-beli, kabarnya
dengan sepotong SK suatu hari akan masuk Bursa Efek
Jakarta secara resmi,
Di negeriku rasa aman tak ada karena dua puluh pungutan, lima
belas ini-itu tekanan dan sepuluh macam ancaman,
Di negeriku telepon banyak disadap, mata-mata kelebihan kerja,
fotokopi gosip dan fitnah bertebar disebar-sebar,
Di negeriku sepakbola sudah naik tingkat jadi pertunjukan teror
penonton antarkota cuma karena sebagian sangat kecil
bangsa kita tak pernah bersedia menerima skor
pertandingan yang disetujui bersama,
Di negeriku rupanya sudah diputuskan kita tak terlibat Piala
Dunia demi keamanan antarbangsa, lagi pula Piala
Dunia itu cuma urusan negara-negara kecil karena Cina,
India, Rusia dan kita tak turut serta, sehingga cukuplah
Indonesia jadi penonton lewat satelit saja,
Di negeriku ada pembunuhan, penculikan dan penyiksaan rakyat
terang-terangan di Aceh, Tanjung Priuk, Lampung, Haur
Koneng, Nipah, Santa Cruz, Irian dan Banyuwangi, ada pula
pembantahan terang-terangan yang merupakan dusta
terang-terangan di bawah cahaya surya terang-terangan,
dan matahari tidak pernah dipanggil ke pengadilan sebagai
saksi terang-terangan,
Di negeriku budi pekerti mulia di dalam kitab masih ada, tapi dalam
kehidupan sehari-hari bagai jarum hilang menyelam di
tumpukan jerami selepas menuai padi.
IV
Langit akhlak rubuh, di atas negeriku berserak-serak
Hukum tak tegak, doyong berderak-derak
Berjalan aku di Roxas Boulevard, Geylang Road, Lebuh Tun Razak,
Berjalan aku di Sixth Avenue, Maydan Tahrir dan Ginza
Berjalan aku di Dam, Champs Elysees dan Mesopotamia
Di sela khalayak aku berlindung di belakang hitam kacamata
Dan kubenamkan topi baret di kepala
Malu aku jadi orang Indonesia.
I
Ketika di Pekalongan, SMA kelas tiga
Ke Wisconsin aku dapat beasiswa
Sembilan belas lima enam itulah tahunnya
Aku gembira jadi anak revolusi Indonesia
Negeriku baru enam tahun terhormat diakui dunia
Terasa hebat merebut merdeka dari Belanda
Sahabatku sekelas, Thomas Stone namanya,
Whitefish Bay kampung asalnya
Kagum dia pada revolusi Indonesia
Dia mengarang tentang pertempuran Surabaya
Jelas Bung Tomo sebagai tokoh utama
Dan kecil-kecilan aku nara-sumbernya
Dadaku busung jadi anak Indonesia
Tom Stone akhirnya masuk West Point Academy
Dan mendapat Ph.D. dari Rice University
Dia sudah pensiun perwira tinggi dari U.S. Army
Dulu dadaku tegap bila aku berdiri
Mengapa sering benar aku merunduk kini
II
Langit langit akhlak rubuh, di atas negeriku berserak-serak
Hukum tak tegak, doyong berderak-derak
Berjalan aku di Roxas Boulevard, Geylang Road, Lebuh Tun Razak,
Berjalan aku di Sixth Avenue, Maydan Tahrir dan Ginza
Berjalan aku di Dam, Champs Elysees dan Mesopotamia
Di sela khalayak aku berlindung di belakang hitam kacamata
Dan kubenamkan topi baret di kepala
Malu aku jadi orang Indonesia.
III
Di negeriku, selingkuh birokrasi peringkatnya di dunia nomor
satu,
Di negeriku, sekongkol bisnis dan birokrasi berterang-terang
curang susah dicari tandingan,
Di negeriku anak lelaki anak perempuan, kemenakan, sepupu
dan cucu dimanja kuasa ayah, paman dan kakek secara
hancur-hancuran seujung kuku tak perlu malu,
Di negeriku komisi pembelian alat-alat besar, alat-alat ringan,
senjata, pesawat tempur, kapal selam, kedele, terigu dan
peuyeum dipotong birokrasi lebih separuh masuk
kantung jas safari,
Di kedutaan besar anak presiden, anak menteri, anak jenderal,
anak sekjen dan anak dirjen dilayani seperti presiden,
menteri, jenderal, sekjen, dan dirjen sejati, agar
orangtua mereka bersenang hati,
Di negeriku penghitungan suara pemilihan umum sangat-
sangat-sangat-sangat-sangat jelas penipuan besar-
besaran tanpa seujung rambut pun bersalah perasaan,
Di negeriku khotbah, surat kabar, majalah, buku dan
sandiwara yang opininya bersilang tak habis dan tak
putus dilarang-larang,
Di negeriku dibakar pasar pedagang jelata supaya berdiri pusat
belanja modal raksasa,
Di negeriku Udin dan Marsinah jadi syahid dan syahidah,
ciumlah harum aroma mereka punya jenazah, sekarang
saja sementara mereka kalah, kelak perencana dan
pembunuh itu di dasar neraka oleh satpam akhirat akan
diinjak dan dilunyah lumat-lumat,
Di negeriku keputusan pengadilan secara agak rahasia dan tidak
rahasia dapat ditawar dalam bentuk jual-beli, kabarnya
dengan sepotong SK suatu hari akan masuk Bursa Efek
Jakarta secara resmi,
Di negeriku rasa aman tak ada karena dua puluh pungutan, lima
belas ini-itu tekanan dan sepuluh macam ancaman,
Di negeriku telepon banyak disadap, mata-mata kelebihan kerja,
fotokopi gosip dan fitnah bertebar disebar-sebar,
Di negeriku sepakbola sudah naik tingkat jadi pertunjukan teror
penonton antarkota cuma karena sebagian sangat kecil
bangsa kita tak pernah bersedia menerima skor
pertandingan yang disetujui bersama,
Di negeriku rupanya sudah diputuskan kita tak terlibat Piala
Dunia demi keamanan antarbangsa, lagi pula Piala
Dunia itu cuma urusan negara-negara kecil karena Cina,
India, Rusia dan kita tak turut serta, sehingga cukuplah
Indonesia jadi penonton lewat satelit saja,
Di negeriku ada pembunuhan, penculikan dan penyiksaan rakyat
terang-terangan di Aceh, Tanjung Priuk, Lampung, Haur
Koneng, Nipah, Santa Cruz, Irian dan Banyuwangi, ada pula
pembantahan terang-terangan yang merupakan dusta
terang-terangan di bawah cahaya surya terang-terangan,
dan matahari tidak pernah dipanggil ke pengadilan sebagai
saksi terang-terangan,
Di negeriku budi pekerti mulia di dalam kitab masih ada, tapi dalam
kehidupan sehari-hari bagai jarum hilang menyelam di
tumpukan jerami selepas menuai padi.
IV
Langit akhlak rubuh, di atas negeriku berserak-serak
Hukum tak tegak, doyong berderak-derak
Berjalan aku di Roxas Boulevard, Geylang Road, Lebuh Tun Razak,
Berjalan aku di Sixth Avenue, Maydan Tahrir dan Ginza
Berjalan aku di Dam, Champs Elysees dan Mesopotamia
Di sela khalayak aku berlindung di belakang hitam kacamata
Dan kubenamkan topi baret di kepala
Malu aku jadi orang Indonesia.
Thursday, 5 June 2014
ANALISIS UJI ANOVA (ANALISIS OF VARIAN)
Analisis varians (analysis of
variance, ANOVA) adalah suatu metode analisis
statistika
yang termasuk ke dalam cabang statistika inferensi. Dalam literatur
Indonesia metode ini dikenal dengan berbagai nama lain, seperti analisis
ragam, sidik ragam, dan analisis variansi. Ia merupakan
pengembangan dari masalah Behrens-Fisher,
sehingga uji-F juga dipakai dalam
pengambilan keputusan. Analisis varians pertama kali diperkenalkan oleh Sir Ronald Fisher,
bapak statistika modern. Dalam praktik, analisis varians dapat merupakan uji hipotesis
(lebih sering dipakai) maupun pendugaan (estimation,
khususnya di bidang genetika terapan).
Secara umum, analisis varians menguji
dua varians
(atau ragam) berdasarkan hipotesis nol bahwa kedua varians itu sama. Varians pertama
adalah varians antarcontoh (among samples) dan varians kedua adalah
varians di dalam masing-masing contoh (within samples). Dengan ide
semacam ini, analisis varians dengan dua contoh akan memberikan hasil yang sama
dengan uji-t untuk dua rerata (mean).
Supaya sahih (valid) dalam menafsirkan
hasilnya, analisis varians menggantungkan diri pada empat asumsi yang harus
dipenuhi dalam perancangan percobaan:
- Data berdistribusi normal, karena pengujiannya menggunakan uji F-Snedecor
- Varians atau ragamnya homogen, dikenal sebagai homoskedastisitas, karena hanya digunakan satu penduga (estimate) untuk varians dalam contoh
- Masing-masing contoh saling bebas, yang harus dapat diatur dengan perancangan percobaan yang tepat
- Komponen-komponen dalam modelnya bersifat aditif (saling menjumlah).
Analisis varians relatif mudah
dimodifikasi dan dapat dikembangkan untuk berbagai bentuk percobaan yang lebih
rumit. Selain itu, analisis ini juga masih memiliki keterkaitan dengan analisis
regresi. Akibatnya, penggunaannya sangat luas di berbagai bidang, mulai dari eksperimen
laboratorium
hingga eksperimen periklanan, psikologi, dan kemasyarakatan.
Download
Sunday, 1 June 2014
Ushul Fiqh dan Fiqh Muammalah
UJIAN
TENGAH SEMESTER
USHUL FIQH
Jawaban
1.
Anda jelaskan pengertian, ruang lingkup, dan obyek kajian ushul
fiqh, serta bagaimana urgensi ushul fiqh dalam pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah.
a.
Pengertian
ushul fiqh
Menurut al-Baidlawi, yang dimaksud dengan Ushul Fiqh adalah “Ilmu
pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil
tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”.
Khudlari Beik, mendeinisikan bahwa ushul iqh adalah “Himpunan
kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari
dalil-dalilnya”.
b.
Ruang
lingkup ushul fiqh
Adapun ruang lingkup ushul fiqh, mencakup:
1)
Masalah
adillah syar’iah
2)
Masalah
rakyu dan qiyas
3)
Bentuk-bentuk
dan macam-macam hukum
4)
Masalah
perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum
5)
Pelaku
suatu perbuatan yang akan dikenal hukum
6)
Keadaan
atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini
c.
Obyek
kajian ushul fiqh
1) Sumber-sumber hukum syara’, baik yang disepakati,
seperti al-Qur’an dan Sunnah maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan
mashlahah mursalah;
2) Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan
sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad;
3) Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang
bertentangan secara dzahir, ayat dengan ayat atau sunnah dengan sunnah, dan
lain-lain baik dengan jalan pengompromian (al-Jam’u wa al-Tauiq), menguatkan
salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan
(nasakh/tatsaqut al-dalilain);
4) Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat
dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan atau
keringanan (rukhshah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum ‘alaih, dan
lain-lain;
5)
Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath
hukum dan cara menggunakannya
d.
Urgensi/pentingnya
ushul fiqh
Ushul fiqh
merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan
pemikiran fiqh. Dengan mengkaji ilmu
ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai
oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum yang telah diwariskan selama ini.
Terutama, dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum
yang telah diwariskan, meski tidak sepadan, maka ilmu ushul fiqh itu akan
menerangi jalan untuk
berijtihad. Dengan begitu seseorang akan tahu
tanda-tanda dalam menetapkan hukum syara' dan tidak menyimpang dari jalan yang
benar, disamping ia juga akan selalu mampu mengembangkan hukum syar'i dalam
memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa.
Artinya ilmu ushul fiqih nerupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang
ingin mengenali fiqh hasil para ulama terdahulu, juga bagi orang yang ingin
mencari jawaban hukum syar'i terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat.
Dari uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh merupakan pedoman yang tepat untuk
memahami teks-teks perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat
dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan
di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam
menerapkan dan menegakan hukum.
2.
Anda uraikan bagaimana peran dan posisi Al-Qur’an dan hadits dalam
pengembangan ekonomi syariah dan keuangan syariah.
a.
Peran
dan posisi Al-Quran dalam ekonomi syariah
Al-Qur’an
sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari
seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan
hubungan manusia dengan alam. Misalnya tentang dibolehkannya jual beli dan
mengharamkan riba.
b.
Peran
dan posisi Hadits dalam ekonomi syariah
Sementara,
kedudukan hadits dalam ekonomi syariah yaitu menempati posisi sebagai sumber
kedua setelah Al-Qur’an. Dalam hal ini, apabila tidak ada atau tidak dirinci di
dalam Al-Qur’an maka hadits dapat digunakan sebagai sumber hukum. Dalam hal
ini, misalnya saja tentang melakukan pelarangan jual beli dengan anak di bawah
umur yang belum baligh.
3.
Anda uraikan konsep ijma’ dalam pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah. lengkapi uraian Saudara dengan mengemukakan beberapa contoh produk dan
konsep ekonomi dan keuangan Islam yang ditetapkan berdasarkan ijma’
a.
Konsep
Ijma’
Secara
etimologi, Ijma’ berarti kesepakatan atau consensus. Sedangkan secara
terminologi ijma’ diartikan sebagai setiap pendapat yang didukung oleh hujjah
sekalipun pendapat itu muncul dari seseorang.
Adapun
syarat ijma’ yaitu
1)
Kesepakatan
para mujtahid Islam
2)
Ijma’
harus merupakan hasil kesepakatan seluruh mujtahid
3)
Hendaknya
kesepakatan itu berasal dari seluruh ulama mujtahid yang ada pada masa
terjadinya maslah fiqihyah dan pembahasan hukumnya.
4)
Kesepakatan
para mujtahid itu hendaknya harus terjadi sesudah rasulallah SAW
5)
Kesepakatan
itu hendaknya dinyatakan masing-masing mujtahid dengan terang dan tegas pada
satu waktu.
6)
Hendaknya
kesepakatan para mujtahid di atas saru pendapat
Adapun Rukun Ijma’ yaitu
1)
Yang
terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh
mujtahid
2)
Mujtahid yang telibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh
mujtahid yang ada pada masa tersebut dari berbagai belahan dunia Islam.
3)
Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid
mengemukakan pandangannya.
4)
Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’ yang bersifat
aktual dan tidak ada hukumnya secara rinci dalam Al-Quran.
5)
Sandaran hukum ijma’ tersebut haruslah Al-Quran dan atau hadis
Rasulullah SAW.
b.
Contohnya:
1)
Penetapan
awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.
2)
Nenek
mendapat harta 1/6 dari cucunya.
3)
Hak
waris seorang kakek dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan anak
& ayah yang masih hidup.
4.
Apa yang dimaksud dengan qiyas, urgensinya dalam pengembangan
ekonomi dan keuangan Islam, lengkapi uraian Saudara dengan contoh.
a.
Pengertian
qiyas dalam keuangan Islam
Menurut
bahasa, qiyas artinya ukuran atau mengukur, mengetahui ukuran
sesuatu, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Dengan demikian, qiyas
diartikan mengukurkan sesuatu atas yang lain, agar diketahui persamaan
antara keduanya.
Sedangkan
secara terminologi, terdapat beberapa deinisi yang dikemukakan para ahli ushul
iqih dengan redaksi yang berbeda sesuai dengan pandapat masing-masing, namun
mengandung pengertian yang sama.
b.
Urgensi
qiyas dalam keuangan Islam
Menurut para
ulama, qiyas adalah hujjah syari’ah yang ke empat setelah Al-Qur’an, Hadits,
dan Ijma bagi hukum-hukum agama yang bersifat amaliah, dan qiyasini bisa
menjadi hukum syara’ dalam dua keadaan, yaitu:
1)
Apabila
hukum ashal di-nash-kan illiatnya, seperti illiat yang ada pada hukum asal
di-nash-kan oleh hukum syara’
2)
Apabila
qiyas itu merupakan sebagian dari qiyas-qiyas yang dilakukan Rasul, karena
Rasul berada dalam bimbingan Allah dan qiyas Rasul itu menjadi hujjah.
c.
Contohnya:
1)
Setiap
minuman & makanan yang memabukan disamakan dengan khamar, ilatnya sama-sama
memabukan.
2)
Harta
anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei
karena sama-sama dapat tumbuh berkembang & dapat menolong fakir miskin.
UJIAN
TENGAH SEMESTER
FIQH MUAMMALAH
Jawaban
1.
Anda jelaskan pengertian, ruang lingkup, asaz, dan prinsip-prinsip
fiqh muammalah serta urgensi/pentingnya mempelajari fiqh muammalah.
a.
Pengertian
fiqh muammalah
Fiqh
muammalah adalah hukum syari’ah yang
berkaitan dengan urusan manusia di dunia seperti transaksi manusia mengenai
jual beli, gadai, perdagangan,
pertanian, sewa, menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah,
hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai.
b.
Ruang
lingkup fiqh muammalah
Fiqh
muammalah membahas tentang: 1) Harta dan ’Ukud )akad-akad); 2) Buyu’ (tentang
jual beli); 3) Ar-Rahn (tentang pegadaian); 4) Hiwalah (pengalihan hutang); 5)
Ash-Shulhu (perdamaian bisnis); 6)
Adh-Dhaman (jaminan, asuransi); 7) Syirkah (tentang perkongsian); 8) Wakalah
(tentang perwakilan); 9) Wadi’ah (tentang penitipan); 10) ‘Ariyah (tentang
peminjaman); 11) Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah); 12) Syuf’ah (hak
diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah); 13) Mudharabah (syirkah modal dan tenaga); 14)
Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun); 15) Muzara’ah (kerjasama pertanian);
16) Kafalah (penjaminan); 17) Taflis (jatuh bangkrut); 18) Al-Hajru (batasan
bertindak); 19) Ji’alah (sayembara, pemberian fee); dan 20) Qaradh (pejaman).
Selain itu, secara modern fiqh muammalah juga mencakup: 1) Perbankan; 2)
Asuransi; 3) Pasar Modal; 4) Obligasi; 5) Reksadana; 6) BMT (Baitul Mal wat
Tamwil); 7) Koperasi; 8) Pegadaian; 9) MLM Syari’ah; 10) Fungsi Uang (Moneter);
11) Kebijakan Fiskal; dan 12) Kebijakan Moneter.
c. Asaz fiqh muammalah
1) Asas Al-Huriyah
(kebebasan)
Dengan memperlakukan asas kebebasan dalam
kegiatan perekonomian termasuk pengaturan dalam hukum perjanjian. Para pihak
yang melaksanakan akaddidasarkan pada kebebasan dalam membuat perjanjian baik
objek perjanjian maupun persyaratan lainnya.
2) Asas Al-Musawah
(persamaan dan kesetaraan)
Perlakuan asas ini adalah memberikan landasan
bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian mempunyai kedudukan yang sama
antara satu dengan lainnya.
3) Asas Al-Adalah
(keadilan)
Pelaksaan asas keadilan
dalam akad manakala para pihak yang melakukan akad dituntut untuk berlaku benar
dalam mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam
memenuhi semua kewajiban.
4) Asas Al-Ridho
(kerelaan)
Pemberlakuan asas ini menyatakan bahwa segala
transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak
5) Asas Ash-Shidiq
(kejujuran)
Kejujuran merupakan nilai etika yang mendasar
dalam islam. Islam adalah nama lain dari kebenaran. Nilai kebenaran memberi
pengaruh terhadap pihak yang melakukan perjanjian yang telah dibuat.
d.
Prinsip-prinsip
fiqh muammalah
Adapun
prinsip-prinsip dalam fiqh muammalah yaitu: 1) Bersifat Elastis ((متغيرة;
2) Dapat berkembang sesuai dengan zaman & tempat; 3) Bersifat universal,
inklusif; 4) Nash-nash umumnya general; dan 5) Peluang ijtihad luas.
e.
Pentingnya
fiqh muammalah
1)
Fiqh
Muamalah Ekonomi, menduduki posisi yang penting dalam Islam. Hampir tidak ada
manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum
mempelajarinya wajib (fardhu) bagi setiap muslim
2)
Kewajiban
itu disebabkan setiap muslim tidak terlepas dari aktivitas ekonomi.
3)
Bahkan
sebagian besar waktu yang dihabiskan seorang manusia adalah untuk kegiatan
muamalah, misalnya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga,
bahkan negara.
4)
Menurut
Husein Shahhatah, dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim
berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada
syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan
terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari.
2.
Anda uraikan apa yang dimaksud dengan jual beli, rukun dan syarat
jual beli, jual beli sah dan tidak sah, serta tuliskan satu aya Al-Qur’an dan
hadits yang berhubungan dengan jual beli.
a.
Pengertian
jual beli
Menukar barang dengan barang atau menukar barang
dengan uang, yaitu
dengan jalan melepaskan hak
kepemilikan dari yang
satu kepada yang lain atas dasar
saling merelakan.
b.
Rukun
dan syarat jual beli
Rukun
Jual Beli
1)
Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi Syarat
2)
Adanya akad / transaksi
3)
Adanya barang / jasa yang diperjual-belikan.
Syarat
Jual Beli
1)
Suci
2)
Bermanfaat
3)
Dimiliki penjualnya
4)
Bisa diserahkan
5)
Harus diketahui keadaannya
c.
Jual
beli yang sah dan tidak sah
1)
Jual
beli yang sah
Jual
beli yang dilakukan dengan memenuhi ketentuan syara’ baik rukun maupun
syaratnya
2)
Jual
beli yang tidak sah
Jual-beli yang dilakukan
oleh anak kecil yang
belum baligh tidak sah,
kecuali bila yang
diperjualbelikan hanyalah benda-benda
yang nilainya sangat
kecil. Namun bila seizin
atau sepengetahuan orang
tuanya atau orang dewasa,
jual-beli yang dilakukan
oleh anak kecil hukumnya sah.
d.
jual
beli dalam al-qur’an dan hadits
1)
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah 275
Artinya:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba
2)
Hadits Riwayat Al-Bazar
Dari
riwayat Rifa’ah Ibnu Rafi’ ra. Bahwa rasulallah SAW pernah ditanya: pekerjaan apa
yang paling baik, beliau bersabda: pekerjaan seseoran dengan tangannya dan
setiap jual beli yang bersih.
3.
Anda uraikan konsep dan disain kontrak dalam Islam, kemukakan
beberapa contoh untuk memperkuat argument Anda.
a.
Konsep
dan desain kontrak dalam Islam
·
Dalam
Islam, istilah kontrak tidak dibedakan dengan perjanjian. Keduanya identik dan
disebut akad (العقد)
·
Akad dimaknai sebagai: pertemuan ijab yang
dinyatakan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain secara sah
menurut syara’ yang memiliki implikasi hukum pada subyek dan obyeknya.
·
Kontrak merupakan
salah satu sumber perikatan (al-iltizām / الالتزام) dalam Islam
·
Perikatan (al-iltizām) merupakan
keadaan terpenuhinya tanggung jawab seseorang dengan suatu hak yang
dapat dituntut oleh pihak lain dan wajib ditunaikan oleh orang yang bersangkutan.
b.
Contohnya:
Jual
beli dinyatakan sah ketika terdapat pernyataan dua belah pihak, yaitu dari
pihak penjual yang menyatakan menjual barangnya dan dari pihak pembeli
menyatakan Kabul atau menerima membelinya.
4.
wAnda uraikan konsep syirkah dan bagaimana implementasinya di
perbankan syariah.
a.
Konsep
syirkah
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa
juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan
yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu:
Persekutuan usaha untuk
mengambil hak atau
beroperasi. Aliansi
mengambil hak, mengisyaratkan apa
yang disebut Syirkatul Amlak.
Sementara aliansi dalam
beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).
b.
Implementasi
syirkah dalam perbankan Syariah
Dalam
perbankan syariah, syirkah diimplementasikan dalam pembiayaan musyarakah yang
diberikan oleh perbankan syariah kepada pihak yang ingin mendirikan usaha.
Dalam hal ini, kedua belah pihak berbagi dalam hal permodalan, keuntungan,
bahkan kerugian. Pada praktiknya, pembiayaan musyarakah di perbankan syariah
sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan syariah yang sebenarnya. Masih
terdapat permasalahan, akan tetapi secara perlahan ekonomi syariah di Indonesia
sudah mulai semakin berkembang.
Subscribe to:
Posts (Atom)